konten 1
konten 2
konten 3
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Desember 2014

Nilai dan Norma








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Etika sebagai refleksi kehidupan manusia tentang apa yang dilakukanya dan dikerjakanya. Penerapan etika sudah ada sejak jaman dahulu walaupun pada saat itu istilah etika sendiri belum ditemukan.
Etika sendiri diambil dari bahasa Yunani Kuno ethos dalam bentuk tunggal artinya padang rumput,  kebiasaan, adat, watak. Dalam bentuk jamak berarti adat kebiasaan.
Dari masa ke masa etika terus mengalami perkembangan. Tidak hanya studi tentang etika yang semakin luas, penerapan etika dalam kehidupan sehari hari juga terus berkembang. Namun seiring dengan berkembangnya etika tersebut, pelanggaran-pelanggaran terhadap etika juga semakin bertambah. Bagi kita yang hidup di Indonesia sangat menjunjung adat ketimuran. Sekarang ini sedikit demi sedikit etika itu mulai tergerus terutama pada kalangan generasi muda. Salah satu penyebab utamanya yaitu pengaruh kebudayaan barat. Sayangnya mereka tidak mampu memisahkan mana yang dapat  dimanfaatkan secara positif akan pengaruh barat dengan mana yang tidak perlu ditiru.
Melalui makalah ini kami mencoba untuk menguraikan pelanggaran-pelanggaran nilai dan norma serta solusi yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian nilai dan norma ?
2.      Apa contoh kasus pelanggaran terhadap nilai dan norma ?
3.      Bagaimana solusi yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran nilai dan norma ?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui pengertian nilai dan norma
2.      Mengetahui contoh kasus pelanggaran tentang nilai dan norma
3.      Mengetahui dan memahami solusi untuk menyelesaikan pelanggaran nilai dan norma

1.4  Manfaat
1.      Sebagai tugas mata kuliah Etika
2.      Untuk memperoleh pemahaman terhadap etika khususnya tentang nilai dan norma






BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Nilai dan Norma
Nilai atau dalam bahasa Inggris disebut value berarti harga, penghargaan, atau tafsiran. Artinya, harga atau penghargaan yang melekat pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah berbentuk benda, barang, keadaan, perbuatan, atau perilaku.
Nilai sesuatu yang abstrak, bukan konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.
Nilai sekurang-kurangnya memiliki 3 ciri berikut :
a.       Nilai berkaitan dengan subjek. Kalau tidak ada subjek yang menilai maka tidak ada nilai juga.
b.      Nilai tampil dalam suatu konteks praktis, dimana subjek ingin membuat sesuatu. Dalam pendekatan yang semata-mata teoritis, tidak akan ada nilai.
c.       Nilai-nilai yang menyangkut sifat-sifat yang “ditambah” oleh subjek pada sifat-sifat yang dimiliki oleh objek. Karena objek yang sama dalam pelbagai subjekdapat menimbulkan nilai yang berbeda-beda.
Menurut Notonegoro, nilai dibedakan menjadi tiga macam, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian:
1.    Nilai material adalah segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
2.    Nilai vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3.    Nilai kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian juga dibagi menjadi 3 meliputi:
1.    nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
2.    nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia.
3.    nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa) manusia.
4.    nilai religius (agama) yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak yang bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
 Norma adalah suatu aturan-aturan yang berisi perintah,larangan,dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya.pada dasarnya norma merupakan nilai,tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan perorangan,kelompok,atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu:
a.  Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan olahraga,aturan pendidikan,atau aturan sekolah,dan sebagainnya.
b.   Norma umum,adalah norma yang bersifat umum atau universal.
Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut:
1.    Cara (Usage)
2.    Kebiasaan (Folkways)
3.    Tata Kelakuan (Mores)
4.    Adat Istiadat (Custom)
2.2 Contoh Kasus Pelanggaran Nilai dan Norma
Korupsi
Kasus satu ini sering terjadi dalam suatu Negara atau wilayah, contohnya saja negara kita Indonesia. Sudah puluhan bahkan ratusan kasus korupsi belum juga terselesaikan sampai sekarang ini. Contoh kasus korupsi yang terjadi di Indonesia:
Kasus korupsi pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), dengan tersangka Aulia Pohan, dan Maman Sumantri pada tahun 2008.
Kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, dengan tersangka Muhammad Nazaruddin tahun 2011.


2.3 Solusi
Penanganan terhadap pelanggaran  nilai sosial dibedakan menjadi 2, yaitu:
Preventif  ⟾ dilakukan sebelum terjadi sebuah pelanggaran yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Represif   ⟾   dilakukan setelah terjadi pelanggaran dan yang telah diupayakan supaya keadaan pulih seperti sediakala.
Upaya untuk mengatasi terjadinya pelanggaran terhadap nilai sosial:
1.      Sistem mendidik
Dimaksudkan supaya didalam individu atau seseorang terdapat sebuah perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan nilai maupun norma.
2.      Sistem mengajak
Dimaksudkan untuk mengarahkan agar perbuatan seseorang tersebut didasarkan pada nilai maupun norma dan tidak mematuhi kemauan individu-individu.
3.      Sistem memaksa
Bertujuan untuk memengaruhi secara tegas agar seseorang akan bertindak sesuai dengan nilai maupun norma.
Beberapa solusi untuk menangani kasus korupsi :
1.      Melalui ajakan ajakan untuk tidak melakukan korupsi misalnya lewat unjuk rasa, brosur, pamflet, poster, iklan edukasi.
2.      Melalui pendidikan formal yang didapat dari lembaga pendidikan
3.      Menerapkan hukuman yang berat bagi setiap pelaku korupsi
Dari beberapa solusi di atas, kelompok kami memiliki solusi untuk menangani pelanggaran terhadap nilai dan norma yaitu gabungan antara ketiga sistem. Mendidik, mengajak, dan memaksa. Mendidik maksudnya adanya upaya memberikan pengetahuan tentang nilai dan norma. Mengajak lebih menekankan pada mengarahkan agar perilaku didasarkan pada nilai dan norma. Memaksa dimaksudkan agar adanya ketegasan, kejelasan, tentang nilai dan norma itu sendiri beserta dampak yang akan diterima jika tidak mematuhinya.
Dalam contoh kasus korupsi misalnya, kami berpendapat pencegahan terhadap korupsi dapat dilakukan melalui pendidikan, ajakan, penerapan sistem hukum yang konsisten dan tegas, memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi sebagai satu efek jera.



BAB III
PENUTUP

3.1  SIMPULAN
Jadi pengertian nilai adalah sesuatu yang berguna dan baik yang dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat oleh masyarakat.sesuatu dikatakan mempunyai nilai,apabila mempunyai /kegunaan,kebenaran,kebaikan,keindahan dan religiositas.
Sedangkan norma adalah ketentuan yang berisi perintah-perintah atau larangan-larangan yang harus dipatuhi warga masyarakat demi terwujudnya nilai-nilai.
Upaya untuk mencegah pelanggaran nilai dan norma : gabungan dari ketiga sistem, yaitu mendidik, mengajak, dan memaksa.



3.2  SARAN
Sebaiknya masyarakat pada umumnya dan siswa pada khususnya lebih memahami tentang nilai dan norma serta dapat menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari.


















DAFTAR PUSTAKA
Suharianto. 2009. Silabus, Handout, dan Media Pembelajaran Etika. Semarang.
Bertens,K. 2011. Etika.Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
http : www.slideshare.com





































































Hati Nurani sebagai Finomena Moral






   BAB 1

PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

Di era modern ini kebanyakan orang berfikir menggunakan logika saja. Mereka beranggapan bahwa logika atau akal fikiran adalah segalanya. Padahal disamping logika masih ada hal yang tak kalah pentingnya , yaitu hati nurani yang di miliki oleh setiap diri manusia.
Hati nurani tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehiduapan bermasyarakat. Hati nurani dapat menjadi cerminan dalam diri setiap individu. Selain itu manusia juga akan hidup bersolidaritas dengan sesama manusia serta tidak membedakan status sosial.
 .          Tanpa menggunakan hati nurani, manusia hanya akan mementingkan diri sendiri dan nafsu belaka. Munculnya keinginan untuk menjadi sosok yang lebih dari orang lain, dapat melatarbelakangi suatu tindakan yang tanpa menggunakan hati nurani.
Untuk lebih jelasnya, kami akan menerangkan hal tersebut dalam makalah ini.

1.2. Rumusan Masalah

1. Apa contoh kasus dari hati nurani sebagai fenomena moral ?
2. Apasajakah jalan keluar atau solusi dari kasus tersebut?
3. Bagaimana solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan kasus tersebut ?
4. Berikan alasan, mengapa solusi tesebut menjadi solusi yang paling tepat ?


1.3. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui contoh kasus dari hati nurani sebagai fenomena moral.
2. Untuk mengetahui beberapa jalan keluar atau solusi dari kasus tersebut.
3. Untuk mengetahui solusi yang paling tepat dalam menyelesaikan kasus itu.
4. Untuk mengetahui alasan mengapa solusi tersebut menjadi yang paling tepat.


1.4. Manfaat

1. Untuk mengetahui seluk beluk contoh kasus dari hati nurani sebagai fenomena moral.
2. Untuk mengetahui solus-solusi contoh kasus tersebut.
3. Untuk memahami solusi yang paling tepat untuk di gunakan.
4. Untuk memahami mengapa solusi tersebut yang paling tepat.



1
BAB 2

PEMBAHASAN



2.1. Contoh Kasus Hati Nurani sebagai Fenomena moral.

Seorang hakim telah menjatuhkan vonis dalam suatu perkara pengadilan yang penting. Malam sebelumnya ia didatangi oleh wakil dari pihak terdakwa. Orang itu menawarkan sejumlah besar uang, bila si hakim bersedia memenangkan pihaknya. Hakim yakin bahwa terdakwa itu bersalah. Bahan bukti yang telah dikumpulkan dengan jelas menunjukkan hal itu. Tapi ia tergiur oleh uang begitu banyak, sehingga tidak bisa lain daripada  menerima penawaran itu. Ia telah memutuskan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Kejadian ini sangat menguntungkan untuk dia. Sekarang ia sanggup menyekolahkan anaknya ke luar negeri dan membeli rumah yang sudah lama diidam- idamkan oleh istrinya. Namun demikian, ia tidak bahagia, dalam batinnya ia merasa gelisah. Ia seolah- olah “malu” terhadap dirinya sendiri. Bukan karena ia takut kejadian itu akan diketahui oleh atasannya. Selain anggota keluarga terdekat tidak ada yang tahu. Prosedurnya begitu hati- hati dan teliti, sehingga kasus suap itu tidak akan pernah diketahui oleh orang lain. Namun kepastian ini tidak bisa menghilangkan kegelisahannya. Baru kali ini ia menyerah terhadap godaan semacam itu.


2.2. Beberapa jalan keluar atau solusi.

1. Hakim menolak suapan dari si penyuap
2. Hakim menyadari bahwa harta bukanlah segala-galanya.
3. Hakim memberikan hukuman sesuai dengan apa yang di lakukan tersangka.
4. Hakim harus selalu berkomitmen dalam menjalankan tugasnya.
5. Apabila hakim ingkar dengan janjinya maka ia akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari tersangka



2.3. Jalan keluar yang paling tepat untuk kasus tersebut.

 Kelompok kami memilih solusi yang paling tepat adalah hakim harus selalu berkomitmen dalam menjalankan tugasnya.






2
2.4. Alasan mengapa kelompok kami memilih solusi ini yang paling tepat.

            Karena untuk menjadi seorang hakim dia sudah di lantik dan di sumpah terlebih dahulu. Apabila dia melanggar sama halnya dia mempermainkan sumpahnya. Lagi pula dia juga sudah mendapatkan uang gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Contoh kasus tersebut menggambarkan seorang hakim yang mempunyai sifat kurang bersyukur dengan apa yang sudah dia dapatkan. Dia hanya memikirkan hawa nafsunya saja tanpa memperdulikan kata hati nuraninya. Selain itu dia juga membohongi semua orang terutama tersangka yang tidak bersalah.




































3
BAB 3

PENUTUP


3.1. Simpulan

Seorang hakim harus menjalankan tugas sesuai dengan kewajibanya. Sebaiknya dia menggunakan hati nurani dalam mempertimbangkan pemecahan masalah. Jangan menggunakan hawa nafsu dan keinginannya saja.


3.2. Saran

  1. Untuk para hakim di sarankan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan kewajiban.
  2. Untuk menggunakan hati nurani dalam mempertimbangkan dalam memecahkan   masalah.
  3. Untuk tidak menggunakan hawa nafsu dan keinginannya dalam menjalankan tugas.
























4
Daftar Pustaka











































5
Lampiran

Daftar pertanyaan selama diskusi.

1.       Nama                     : Rani
          Pertanyaan : Apa contoh lain dari hati nurani sebagai fenomenal moral ?
          Jawaban     : Contoh lainnya adalah seorang siswa yang menyontek                                                            ketika ulangan, untuk mendapatkan nilai yang bagus.                                                                                 

2.       Nama                     : Afwah Zainul Fidloh
   Pertanyaan : Apa maksud dari hati nurani sebagai fenomena moral ?
   Jawaban : Maksud dari hati nurani sebagai fenomena moral adalah                                         setiap   orang mempunyai hati nurani. Dan hati nurani                                                 selalu mengatakan yang    baik.                                                                                                           tidak pernah mengatakan yang buruk. Apabila kita                                                       melakukan kesalahan     maka hati nurani selalu                                                         bertentangan.

3.       Nama                     : Ninis
          Pertanyaan : Bagaimana dengan sipir penjara yang mendapatkan suapan                                                                   dari orang yang di penjara ? Apakah sama dengan jabatan                                 yang lebih           tinggi ?                                                                                        Jawaban      : Apapun jabatan maupun kedudukannya, hati nurani tetap                                                    mempunyai peran yang sama yaitu selalu memberikan yang                                        terbaik.

4.                 Nama                     : Deni Cahyo Aji.
Pertanyaan : Bagaimana cara kita meningkatkan hati nurani ?
Jawaban         : Dengan selalu mencoba mendengarkan hati nurani, dan                                                jangan        mengikuti hawa nafsu atau keinginan kita yang                                           tidak sesuai dengan hati          nurani.

5.     Nama                    : Chusnul Chotimah.
Pertanyaan : Apa maksud hukuman hakim yang lebih berat itu ?
Jawaban          : Tadi hal ini sudah disampaikan pada presentasi sebelumnya.                                       Maksudnya jika hakim ketahuan melanggar kewajibannya                                 maka hakim  akan di pecat dan juga di penjara.


6