BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dizaman sekarang ini banyak sekali kasus-kasus
yang melanggar norma-norma yang ada, seperti contohnya norma tentang Etika Hak
dan Kewajiban. Banyak sekali di sekeliling kita perbuatan-perbuatan yang
menyimpang dari norma tersebut. Seperti misalnya kasus korupsi, pencurian,
penganiayaan, dll.
Oleh karena
itu, pada kesempatan kali ini kami mendapat kesempatan membuat makalah tentang
Etika Hak dan Kewajiban. Makalah ini kami buat dengan tujuan supaya kasus-kasus
yang tidak sesuai dengan Etika Hak dan Kewajiban bisa terselesaikan. Disini
kami juga menghadirkan beberapa alternatif untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut. Semoga bermanfaat dan selamat membaca.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut
di atas, kami (penulis) merumuskan permasalahan sebagai berikut:
·
Apa itu Etika ?
·
Apa itu Hak dan Kewajiban ?
·
Apa contoh kasus Hak dan Kewajiban?
·
Bagaimana solusi dari kasus tersebut ?
1.3 Tujuan
Pembuatan makalah ini mempunyai
beberapa tujuan, diantaranya:
1. Dapat mendeskribsikan pengertian Etika.
2. Dapat mendiskribsikan
pengertian Hakdan Kewajiban.
3. Mengetahui
contoh kasus Hakdan Kewajiban.
4. Mengetahui
solusi dari permasalahan kasus tersebut.
1.4 Manfaat
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah
pembaca dapat mengetahui apa itu Etika Hak dan Kewajiban. Selain itu pembaca
juga mengetahui contoh kasus yang berkaitan dengan Etika Hak dan Kewajiban.
Makalah ini juga dapat digunakan sebagai sumber referensi.
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Etika
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu
ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos
mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti
dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika
yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara
etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang
apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens,
2000).
2.2
Pengertian
Hak dan Kewajiban
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
1. Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2. Setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3. Setiap warga
negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4. Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai;
5. Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6. Setiap warga
negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari
serangan musuh;dan
7. Setiap warga
negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung
jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
1. Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
2.3
Contoh Kasus
Contoh pada Kasus
Korupsi
“Bila
kita pernah bekerja di perusahaan perseorangan yang dikelola dengan manajemen
yang kurang baik, pembuatan laporan keuangan ganda sudah merupakan hal yang
biasa terutama pada perusahaan dagang. Jadi, pegawai bagian accounting /
keuangan dituntut untuk membuat laporan keuangan ganda yang bertujuan untuk
menghindari atau memperkecil besarnya nilai pajak yang harus dibayar. Laporan
keuangan yang sesungguhnya disimpan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi dan
laporan keuangan yang fiktif disiapkan sedemikian rupa untuk laporan pajak. Hal
ini berlaku juga untuk semua data penjualan yang berada di komputer kantor.
Biasanya para pemilik akan kelabakan bila petugas pajak melakukan verifikasi /
pengecekan di lapangan. Hal seperti ini sangatlah tidak terpuji mengingat
slogan pemerintah "orang bijak taat pajak"
Kesimpulan Kasus:
Perusahaan
yang melakukan tindakan korupsi dengan memalsukan data yang sebenarnya kemudian
diganti dengan data fiktif agar mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar dan
menambah pendapatan perusahaan tetapi tidak pada pekerja / buruhnya melainkan
untuk pribadi (Bos).
2.4
Solusi dari
Kasus yang ada
Jalan
Keluar atau Solusi
1. Membenarkan
transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran
tertentu dengan mempertegas aturan-aturan yang dibuat.
2. Pengawasan
dan pencegahan kekuasaan yang terpusat,
3. Gaji
pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan social ekonominya diperbaiki.
4. Hukum
pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat ditindak.
5. Satuan-satuan
pengamanan termasuk polisi harus diperkuat.
6. Menanamkan
aspirasi nasional yang positif.
7. Para
pemimpin dan pejabat memberikan teladan.
8. Memberantas
dan menindak korupsi.
9. Menciptakan
aparatur pemerintah yang jujur dan penuh tanggung jawab.
10. Meningkatkan iman dan taqwa.
Jalan
Keluar yang dipilih:
Nomor 10: meningkatkan iman dan taqwa,
dengan alasan semua solusi dari semua masalah yang ada berasal dari diri kita
sendiri (hati), apabila iman dan taqwa kita baik niscaya apa yang kita perbuat
akan baik pula. Kalbu bagaikan rumah dan mata bagaikan
BAB III PENUTUP
3.1
Simpulan
Dari pembahasan di atas, maka dapat
kita simpulkan sebagai berikut. Yang dimaksud dengan etika adalah ilmu tentang
kebiasaan hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan hak dan kewajiban adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung diri kita
sendiri (hak), sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab (kewajiban).
3.2
Saran
....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
·
K. Bertens. 2007. Etika, PT. Gramedia Pustaka
Utama : Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar