BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
Etika sebagai refleksi kehidupan
manusia tentang apa yang dilakukanya dan dikerjakanya. Penerapan etika sudah
ada sejak jaman dahulu walaupun pada saat itu istilah etika sendiri belum
ditemukan.
Etika sendiri diambil dari bahasa
Yunani Kuno ethos dalam bentuk tunggal artinya padang rumput, kebiasaan, adat, watak. Dalam bentuk jamak
berarti adat kebiasaan.
Dari masa ke masa etika terus
mengalami perkembangan. Tidak hanya studi tentang etika yang semakin luas,
penerapan etika dalam kehidupan sehari hari juga terus berkembang. Namun
seiring dengan berkembangnya etika tersebut, pelanggaran-pelanggaran terhadap
etika juga semakin bertambah. Bagi kita yang hidup di Indonesia sangat
menjunjung adat ketimuran. Sekarang ini sedikit demi sedikit etika itu mulai
tergerus terutama pada kalangan generasi muda. Salah satu penyebab utamanya
yaitu pengaruh kebudayaan barat. Sayangnya mereka tidak mampu memisahkan mana
yang dapat dimanfaatkan secara positif
akan pengaruh barat dengan mana yang tidak perlu ditiru.
Melalui makalah ini kami mencoba
untuk menguraikan pelanggaran-pelanggaran nilai dan norma serta solusi yang
dapat diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
nilai dan norma ?
2.
Apa contoh
kasus pelanggaran terhadap nilai dan norma ?
3.
Bagaimana
solusi yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran nilai dan norma ?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian nilai dan norma
2.
Mengetahui
contoh kasus pelanggaran tentang nilai dan norma
3.
Mengetahui dan
memahami solusi untuk menyelesaikan pelanggaran nilai dan norma
1.4
Manfaat
1.
Sebagai tugas
mata kuliah Etika
2.
Untuk
memperoleh pemahaman terhadap etika khususnya tentang nilai dan norma
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Nilai dan Norma
Nilai atau dalam bahasa Inggris disebut value
berarti harga, penghargaan, atau tafsiran. Artinya, harga atau penghargaan yang
melekat pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah berbentuk benda, barang,
keadaan, perbuatan, atau perilaku.
Nilai sesuatu yang abstrak, bukan konkret.
Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati. Nilai juga berkaitan
dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah.
Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu
dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.
Nilai sekurang-kurangnya memiliki 3 ciri
berikut :
a.
Nilai berkaitan
dengan subjek. Kalau tidak ada subjek yang menilai maka tidak ada nilai juga.
b.
Nilai tampil
dalam suatu konteks praktis, dimana subjek ingin membuat sesuatu. Dalam
pendekatan yang semata-mata teoritis, tidak akan ada nilai.
c.
Nilai-nilai
yang menyangkut sifat-sifat yang “ditambah” oleh subjek pada sifat-sifat yang
dimiliki oleh objek. Karena objek yang sama dalam pelbagai subjekdapat
menimbulkan nilai yang berbeda-beda.
Menurut Notonegoro, nilai dibedakan menjadi
tiga macam, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai kerohanian:
1. Nilai
material adalah segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau
kebutuhan ragawi manusia.
2. Nilai
vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai
kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian juga dibagi menjadi 3
meliputi:
1. nilai
kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
2. nilai
keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia.
3. nilai
kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa) manusia.
4. nilai
religius (agama) yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak yang
bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Norma
adalah suatu aturan-aturan yang berisi perintah,larangan,dan sanksi-sanksi bagi
yang melanggarnya.pada dasarnya norma merupakan nilai,tetapi disertai dengan
sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.norma merupakan aturan-aturan dengan
sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan
perorangan,kelompok,atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai
nilai-nilai sosial.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi
dua norma yaitu:
a. Norma
khusus adalah aturan yang berlaku dalam kegiatan atau kehidupan khusus misalnya
aturan olahraga,aturan pendidikan,atau aturan sekolah,dan sebagainnya.
b. Norma
umum,adalah norma yang bersifat umum atau universal.
Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh
tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai
berikut:
1. Cara
(Usage)
2. Kebiasaan
(Folkways)
3. Tata
Kelakuan (Mores)
4. Adat
Istiadat (Custom)
2.2 Contoh Kasus Pelanggaran Nilai dan Norma
Korupsi
Kasus satu ini sering terjadi dalam suatu Negara
atau wilayah, contohnya saja negara kita Indonesia. Sudah puluhan bahkan
ratusan kasus korupsi belum juga terselesaikan sampai sekarang ini. Contoh
kasus korupsi yang terjadi di Indonesia:
Kasus korupsi pengucuran dana Yayasan
Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), dengan tersangka Aulia Pohan, dan
Maman Sumantri pada tahun 2008.
Kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, dengan
tersangka Muhammad Nazaruddin tahun 2011.
2.3 Solusi
Penanganan terhadap pelanggaran nilai sosial dibedakan menjadi 2, yaitu:
Preventif
⟾ dilakukan sebelum terjadi sebuah pelanggaran
yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Represif
⟾ dilakukan
setelah terjadi pelanggaran dan yang telah diupayakan supaya keadaan pulih
seperti sediakala.
Upaya untuk mengatasi terjadinya pelanggaran
terhadap nilai sosial:
1.
Sistem mendidik
Dimaksudkan supaya didalam individu atau
seseorang terdapat sebuah perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak
sesuai dengan nilai maupun norma.
2.
Sistem mengajak
Dimaksudkan untuk mengarahkan agar perbuatan
seseorang tersebut didasarkan pada nilai maupun norma dan tidak mematuhi
kemauan individu-individu.
3.
Sistem memaksa
Bertujuan untuk memengaruhi secara tegas agar
seseorang akan bertindak sesuai dengan nilai maupun norma.
Beberapa solusi untuk menangani kasus korupsi :
1.
Melalui ajakan
ajakan untuk tidak melakukan korupsi misalnya lewat unjuk rasa, brosur,
pamflet, poster, iklan edukasi.
2.
Melalui pendidikan
formal yang didapat dari lembaga pendidikan
3.
Menerapkan
hukuman yang berat bagi setiap pelaku korupsi
Dari
beberapa solusi di atas, kelompok kami memiliki solusi untuk menangani
pelanggaran terhadap nilai dan norma yaitu gabungan antara ketiga sistem.
Mendidik, mengajak, dan memaksa. Mendidik maksudnya adanya upaya memberikan
pengetahuan tentang nilai dan norma. Mengajak lebih menekankan pada mengarahkan
agar perilaku didasarkan pada nilai dan norma. Memaksa dimaksudkan agar adanya
ketegasan, kejelasan, tentang nilai dan norma itu sendiri beserta dampak yang
akan diterima jika tidak mematuhinya.
Dalam
contoh kasus korupsi misalnya, kami berpendapat pencegahan terhadap korupsi
dapat dilakukan melalui pendidikan, ajakan, penerapan sistem hukum yang konsisten
dan tegas, memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi sebagai satu efek
jera.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 SIMPULAN
Jadi pengertian nilai adalah sesuatu yang
berguna dan baik yang dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat oleh
masyarakat.sesuatu dikatakan mempunyai nilai,apabila mempunyai
/kegunaan,kebenaran,kebaikan,keindahan dan religiositas.
Sedangkan norma adalah ketentuan yang berisi
perintah-perintah atau larangan-larangan yang harus dipatuhi warga masyarakat
demi terwujudnya nilai-nilai.
Upaya untuk mencegah pelanggaran nilai dan
norma : gabungan dari ketiga sistem, yaitu mendidik, mengajak, dan memaksa.
3.2 SARAN
Sebaiknya masyarakat pada umumnya dan siswa
pada khususnya lebih memahami tentang nilai dan norma serta dapat menerapkanya
dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Suharianto. 2009. Silabus,
Handout, dan Media Pembelajaran Etika. Semarang.
Bertens,K. 2011. Etika.Jakarta
: Gramedia Pustaka Utama.
http : www.slideshare.com
blognya lumayan bikin pusing
BalasHapus